Terciptanya Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

“UPJ sangat peduli untuk turut memerdekakan pendidikan Indonesia dari Kekerasan Seksual”, pungkas Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D.(CEC).

Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak didik, ternyata tidak menjamin menjadi tempat yang aman. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menunjukkan angka yang signifikan.  Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan dari tahun 2015 sampai 2021 menunjukkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan dengan kejadian kekerasan terhadap perempuan terbanyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

Merespons hal tersebut, Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) tidak tinggal diam, dan telah mengangkat Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).  Pansel terdiri dari lima (5) orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.  “Tugas utama Pansel ini adalah untuk menyelenggarakan pembentukan Satgas PPKS di lingkungan Universitas Pembangunan Jaya”, ujar Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D. selaku Ketua Pansel.

Pembentukan Satgas PPKS di UPJ dilaksanakan dengan sistem rekomendasi.  Seluruh civitas akademika UPJ diundang untuk merekomendasikan calon anggota Satgas.   Fauzan, S.I.Kom menjelaskan bahwa calon yang direkomendasikan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendristekdikbud No. 30. pasal 29 ayat 2: “Ada lima syarat, dengan syarat minimal tidak pernah melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.” 

Setelah menerima seluruh rekomendasi, Pansel akan melaksanakan tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, wawancara, dan uji publik.  Kemudian Pansel akan memberikan rekomendasi nama-nama calon Satgas PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi untuk ditetapkan melalui SK. “Tahap uji publik ini perlu untuk melihat respons sivitas akademika terhadap calon Satgas tersebut,” jelas Jane L. Pietra, M.Psi. Psikolog.  Satgas PPKS yang akan bertugas selama 2 tahun tersebut harus berjumlah gasal dan berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Cinta Berlinda Putri dan Annisa Radyastuti selaku anggota Pansel dari unsur mahasiswa menyatakan bahwa teman-teman mahasiswa sangat menyambut baik dan antusias akan adanya pembentukan Satgas PPKS ini di UPJ.  Banyak diantara mahasiswa yang bersedia untuk direkomendasikan sebagai anggota Satgas PPKS.

“UPJ sangat peduli untuk turut memerdekakan pendidikan Indonesia dari Kekerasan Seksual”, pungkas Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D.(CEC).