Senat

Senat Akademik Universitas

Pilar Etika, Kualitas, dan Tata Kelola Akademik di Universitas Pembangunan Jaya

Senat Akademik Universitas (SAU) Universitas Pembangunan Jaya merupakan badan normatif dan representatif tertinggi dalam bidang akademik. SAU memiliki mandat utama untuk memberikan pertimbangan, pengawasan, serta arahan normatif terhadap berbagai aspek kehidupan akademik di lingkungan UPJ. Dengan kedudukan strategis ini, SAU berperan sebagai penjaga integritas akademik, pengarah kebijakan, serta mitra kritis yang konstruktif bagi pimpinan universitas.

Kedudukan SAU dalam Struktur Universitas

SAU adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di bidang akademik yang bekerja berdasarkan Statuta serta peraturan universitas lainnya. Lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan atas norma dan ketentuan yang menyangkut etika akademik, kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik di UPJ.

SAU juga bertugas untuk mengawasi implementasi nilai-nilai akademik di seluruh lini universitas, memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung sesuai dengan standar etik dan norma yang berlaku.

Susunan dan Keanggotaan SAU

SAU terdiri dari unsur pimpinan universitas (sebagai anggota ex officio), unsur akademik dan non-akademik yang mencakup dosen dan tenaga kependidikan, serta perwakilan guru besar aktif dan wakil yang ditunjuk oleh Yayasan Pendidikan Jaya (YPJ). Jumlah total anggota SAU ditentukan maksimal dua kali lipat dari jumlah anggota ex officio.

Struktur organisasi SAU terdiri atas:

  • Ketua dan Sekretaris SAU,
  • Anggota SAU,
  • Komisi dan Panitia SAU,
  • Komite Etik SAU.

Keanggotaan SAU dari unsur dosen dan tenaga kependidikan dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap rekomendasi dan tahap pemilihan. Proses ini melibatkan unit kerja masing-masing untuk merekomendasikan calon berdasarkan kriteria integritas, kemampuan bekerja setara dengan pimpinan, serta komitmen pada kebebasan akademik.

Setelah pemungutan suara, kandidat dengan suara terbanyak menjadi anggota SAU, dan proses pengambilan janji dilakukan secara formal. Dalam sumpahnya, anggota SAU menyatakan kesediaan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kepentingan Universitas Pembangunan Jaya sesuai konstitusi dan peraturan perundangan.

Masa Jabatan dan Pergantian Anggota

Masa jabatan anggota SAU ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Anggota SAU dapat diberhentikan antar waktu apabila:

  • meninggal dunia,
  • mengundurkan diri,
  • tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut,
  • dinyatakan melanggar janji SAU,
  • tidak memenuhi syarat keanggotaan,
  • tidak lagi mewakili unit kerja asal.

Pengganti antar waktu ditentukan melalui mekanisme pengusulan dan persetujuan pada rapat pleno SAU.

Fungsi Strategis SAU

Sebagai penjaga nilai dan kebijakan akademik, SAU memegang fungsi yang sangat strategis. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  • Menjadi mitra setara Rektor dan jajarannya dalam menjalankan prinsip checks and balances untuk memastikan tata kelola akademik berjalan baik dan beretika,
  • Memberikan pendapat kepada YPJ terkait pengangkatan dan pemberhentian Rektor,
  • Menyusun kriteria dan prinsip seleksi Rektor yang menjunjung tinggi kompetensi, rekam jejak, serta integritas akademik.

SAU juga memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap rencana strategis universitas serta mutu unit-unit pelaksana akademik. Hasil pembahasan dan evaluasi SAU disampaikan kepada Pimpinan Universitas dalam bentuk memorandum untuk ditindaklanjuti.

Tugas Pokok SAU

Tugas utama SAU adalah memberikan pertimbangan kepada Rektor terkait hal-hal berikut:

  • Norma dan ketentuan akademik UPJ,
  • Sistem etika akademik,
  • Kurikulum,
  • Otonomi keilmuan,
  • Pembukaan fakultas atau program studi baru,
  • Penghargaan akademik,
  • Kenaikan jabatan akademik dosen dan guru besar.

Dalam pelaksanaan tugasnya, SAU memiliki wewenang untuk:

  • Melakukan konsultasi dan koordinasi lintas organ universitas,
  • Meminta informasi dari pimpinan atau sivitas akademika terkait isu akademik,
  • Menyampaikan memorandum jika terjadi pelanggaran terhadap norma akademik oleh pimpinan universitas.

Kepemimpinan dan Mekanisme Pemilihan

Pimpinan SAU dipilih dari dan oleh anggota SAU melalui rapat pleno. Proses ini dipandu oleh pimpinan sementara yang terdiri dari anggota tertua dan termuda. Ketentuan rapat mengharuskan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan keputusan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Ketua dan Sekretaris SAU memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja dan pembagian tugas internal,
  • Memimpin rapat pleno dan menyimpulkan hasil pembahasan,
  • Melaksanakan keputusan rapat,
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas panitia dan komisi,
  • Menghadiri rapat-rapat strategis sesuai kebutuhan.

Ketua dan Sekretaris juga bertanggung jawab dalam menentukan sanksi atau pemulihan keanggotaan jika terjadi pelanggaran kode etik oleh anggota SAU.

Prinsip-prinsip Kerja SAU

Senat Akademik Universitas Pembangunan Jaya menjunjung tinggi prinsip:

  • Representasi dan keberagaman akademik,
  • Transparansi dan akuntabilitas,
  • Integritas dan independensi,
  • Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan,
  • Kolaborasi konstruktif antar pemangku kepentingan.

Melalui peran dan fungsinya, SAU menjadi elemen fundamental dalam menjamin mutu, menjaga etika akademik, dan memperkuat tata kelola yang sehat di Universitas Pembangunan Jaya.