Senat Akademik Universitas
Pilar Etika, Kualitas, dan Tata Kelola Akademik di Universitas Pembangunan Jaya
Senat Akademik Universitas (SAU) Universitas Pembangunan Jaya merupakan badan normatif dan representatif tertinggi dalam bidang akademik. SAU memiliki mandat utama untuk memberikan pertimbangan, pengawasan, serta arahan normatif terhadap berbagai aspek kehidupan akademik di lingkungan UPJ. Dengan kedudukan strategis ini, SAU berperan sebagai penjaga integritas akademik, pengarah kebijakan, serta mitra kritis yang konstruktif bagi pimpinan universitas.
Kedudukan SAU dalam Struktur Universitas
SAU adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di bidang akademik yang bekerja berdasarkan Statuta serta peraturan universitas lainnya. Lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan atas norma dan ketentuan yang menyangkut etika akademik, kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik di UPJ.
SAU juga bertugas untuk mengawasi implementasi nilai-nilai akademik di seluruh lini universitas, memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung sesuai dengan standar etik dan norma yang berlaku.
Susunan dan Keanggotaan SAU
SAU terdiri dari unsur pimpinan universitas (sebagai anggota ex officio), unsur akademik dan non-akademik yang mencakup dosen dan tenaga kependidikan, serta perwakilan guru besar aktif dan wakil yang ditunjuk oleh Yayasan Pendidikan Jaya (YPJ). Jumlah total anggota SAU ditentukan maksimal dua kali lipat dari jumlah anggota ex officio.
Struktur organisasi SAU terdiri atas:
Keanggotaan SAU dari unsur dosen dan tenaga kependidikan dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap rekomendasi dan tahap pemilihan. Proses ini melibatkan unit kerja masing-masing untuk merekomendasikan calon berdasarkan kriteria integritas, kemampuan bekerja setara dengan pimpinan, serta komitmen pada kebebasan akademik.
Setelah pemungutan suara, kandidat dengan suara terbanyak menjadi anggota SAU, dan proses pengambilan janji dilakukan secara formal. Dalam sumpahnya, anggota SAU menyatakan kesediaan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kepentingan Universitas Pembangunan Jaya sesuai konstitusi dan peraturan perundangan.
Masa Jabatan dan Pergantian Anggota
Masa jabatan anggota SAU ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Anggota SAU dapat diberhentikan antar waktu apabila:
Pengganti antar waktu ditentukan melalui mekanisme pengusulan dan persetujuan pada rapat pleno SAU.
Fungsi Strategis SAU
Sebagai penjaga nilai dan kebijakan akademik, SAU memegang fungsi yang sangat strategis. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
SAU juga memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap rencana strategis universitas serta mutu unit-unit pelaksana akademik. Hasil pembahasan dan evaluasi SAU disampaikan kepada Pimpinan Universitas dalam bentuk memorandum untuk ditindaklanjuti.
Tugas Pokok SAU
Tugas utama SAU adalah memberikan pertimbangan kepada Rektor terkait hal-hal berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, SAU memiliki wewenang untuk:
Kepemimpinan dan Mekanisme Pemilihan
Pimpinan SAU dipilih dari dan oleh anggota SAU melalui rapat pleno. Proses ini dipandu oleh pimpinan sementara yang terdiri dari anggota tertua dan termuda. Ketentuan rapat mengharuskan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan keputusan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Ketua dan Sekretaris SAU memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Ketua dan Sekretaris juga bertanggung jawab dalam menentukan sanksi atau pemulihan keanggotaan jika terjadi pelanggaran kode etik oleh anggota SAU.
Prinsip-prinsip Kerja SAU
Senat Akademik Universitas Pembangunan Jaya menjunjung tinggi prinsip:
Melalui peran dan fungsinya, SAU menjadi elemen fundamental dalam menjamin mutu, menjaga etika akademik, dan memperkuat tata kelola yang sehat di Universitas Pembangunan Jaya.